Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untukmenciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi ataukeadaan sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan menjadi kewajibanbagi pemerintah, baik dari Pusat maupun Daerah hingga ke tingkatDesadan harusterintegrasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa Desaadalah tingkatanpemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia, maka pembangunan Desaharus menjadi fokusdari pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PedomanPembangunan Desa memberikan pedoman perencanaan yangterintegrasi dan tersinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahanDesa. Pemerintah DesaSabuk Empatdalam rangka melakukan perencanaanpembangunan telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlakusehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik.
Perencanaanyang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan danevaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang penganggaranberbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatudengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdayaguna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yangdilaksanakan.
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
- Maksud
- Agar Desamemiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 (enam) tahun;
- PJMDesaberkaitan erat dengan dan Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah ( RPJMD );
- Agar Desamemiliki rencana pembangunan dalam satu tahun;
- Agar Desamempunyai rencana pembangunan yang terarah danberkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Memudahkan dalampenyusunan APBDesadan Daftar UsulanKegiatan ( DUK ) ke tingkat Kabupaten.
- Tujuan
- Mengkoordinasi antar pelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi denganpelaksanaan pembangunan daerah;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi anatara perencanaan,penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- Mengoptimalkan pertisipasi masyarakat;
- Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya yang ada di Desasecara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa;
- Sebagai instrumen ( alat ) penilai atas tiap kegiatan yangdiselenggarakan ( apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuaidengan yang direncanakan pada RPJMDesaatau kegiatanstrategis tahunan yang disepakati );
- Meningkatkan kesadaran KepalaDesadan Masyarakat untukmembuat perencanaan yang strategis (dengan model Renstra);
- Meminimalisir permasalahan yang ada di tingkat Desa;
- Membangun kesadaran masyarakat Desauntuk menata diri danlingkungan yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif,produktif dan berinisiatif k. tersusunnya rencana pembangunan induk Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun yang mendasarkan pada Renstra Kabupaten.
- Manfaat
Manfaat tersusunnya RPJMDesa bagi Desa adalah :
- Agar masyarakat dapat mengekpresikan perencanaan dari bawahsecara sistematis, terarah, terfokus dan konsisten;
- Merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat Desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati;
- Menjadi acuan dalam mengevaluasi proses, pelaksanaan danhasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu.
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan;
- RPJMDesasebagai dokumen induk perencanaan pembangunanDesa;
- Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan diDesa;
- Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program – program pembangunan dari pemerintah;
- Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat; dan
- Menampung seluruh usulan sebagai hasil P3MD ( baik secaraswadaya maupun diusulkan pembiayaannya ke tingkat lebih atas).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar