Sejarah Abung Barat

Pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 1945, Lampung Utara merupakan wilayah administratif di bawah Karesidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kawedanan, kecamatan dan marga.

Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952 dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kawedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU RI Nomor 18 Tahun 1965.

Berdasarkan UU RI Nomor 4 (Darurat) Tahun 1965, juncto UU RI Nomor 28 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampung Utara di bawah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Provinsi Lampung berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 1964, maka Kabupaten Lampung Utara masuk sebagai bagian dari Provinsi Lampung.

Kabupaten Lampung Utara telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 km² kini tinggal 2.765,63 km². Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 1991, sehingga Wilayah Lampung Utara berkurang 6 kecamatan yaitu: Sumber JayaBalik BukitBelalauPesisir TengahPesisir Selatan dan Pesisir Utara.

Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun1997. Wilayah Lampung Utara kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu: Menggala,MesujiTulang Bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknyaKabupaten Way Kanan berdasarkan UURI Nomor 12 Tahun 1999. Lampung Utara kembali berkurang 6 kecamatan yaitu: Blambangan UmpuPakuan RatuBahugaBaradatuBanjit dan Kasui. Kabupaten Lampung Utara, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu: KotabumiAbung SelatanAbung TimurAbung BaratSungkai Selatan,Sungkai UtaraTanjung Raja dan Bukit Kemuning.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 jumlah kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi UtaraKotabumi SelatanAbung SemuliAbung SurakartaAbung TengahAbung TinggiBunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampung Utara Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah dimekarkan kembali 7 kecamatan yang baru, yaitu sebagai berikut:

  1. Kecamatan Hulu Sungkai ibukota Gedung Maripat
  2. Kecamatan Sungkai Tengah ibukota Batu Nangkop
  3. Kecamatan Sungkai Barat ibukota Sinar Harapan
  4. Kecamatan Sungkai Jaya ibukota Cempaka
  5. Kecamatan Abung Pekurun ibukota Pekurun
  6. Kecamatan Abung Kunang ibukota Aji Kagungan Kepala Kampung Syahrial Kunang
  7. Kecamatan Blambangan Pagar ibukota Blambangan

Sehingga saat ini di lampung Utara menjadi 23 kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Abung Barat
  2. Kecamatan Abung Kunang
  3. Kecamatan Abung Pekurun
  4. Kecamatan Abung Selatan
  5. Kecamatan Abung Semuli
  6. Kecamatan Abung Surakarta
  7. Kecamatan Abung Tengah
  8. Kecamatan Abung Timur
  9. Kecamatan Abung Tinggi
  10. Kecamatan Blambangan Pagar
  11. Kecamatan Bukit Kemuning
  12. Kecamatan Bunga Mayang
  13. Kecamatan Hulu Sungai
  14. Kecamatan Kotabumi Kota
  15. Kecamatan Kotabumi Selatan
  16. Kecamatan Kotabumi Utara
  17. Kecamatan Muara Sungkai
  18. Kecamatan Sungkai Barat
  19. Kecamatan Sungkai Jaya
  20. Kecamatan Sungkai Selatan
  21. Kecamatan Sungkai Tengah
  22. Kecamatan Sungkai Utara
  23. Kecamatan Tanjung Raja

Tidak ada komentar :

Posting Komentar