Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran Peraturan Desa berangkat dari beberapa hal, antara lain:
- Keanekaragaman yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal tersebut terkandung maksud bahwa pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersamadalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga Desa;
- Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintah Negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman;
- Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan degradasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa;
- Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai denganesensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari : pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga.
Dengan berpedoman pada landasan pemikiran pengaturan Desadan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa serta untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa, maka diperlukan pedoman perencanaan pembangunan Desa yang menyeluruh, terukur dan berkelanjutan.
Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan urusan pembangunan Desaperlu mendasarkan pada perencanaan pembangunan Desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat secara efektif, efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan Desayang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan Desa guna menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sistem penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa menggunakan pendekatan perencanaan partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa yaitu sistem penyusunan perencanaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa. Pelibatan pihak-pihak dimaksud dalam rangka untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki serta tanggungjawab bersama dalam pelaksanaan rencanaPembangunan bagi kemajuan Desanya. Sistem perencanaan pembangunan Desa terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu:
- penyusunan rencana
- penetapan rencana
- pengendalian pelaksanaan rencana; dan
- evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk siklus perencanaan yang utuh. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) merupakan pedoman awal dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa. Dalam angka penyelenggaraan pemerintahan Desa disusun Pembangunan Desa satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga kemajuandan kesatuan Desa. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan dengan sistem Perencanaan penyelenggaraan Negara, dan mempunyai keterkaitan serta tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar